Author: Admin

  • Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Kepolisian

    Desas Desus Rusuh Agustus  Ini Penjelasan Kepolisian

    Polda Metro Jaya menegaskan situasi keamanan di DKI Jakarta tetap dalam kondisi kondusif dan aman di tengah isu mengenai kekhawatiran gangguan keamanan pada bulan Agustus. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, munculnya pagar-pagar pengamanan di sejumlah pusat perbelanjaan atau maln disebut bukan merupakan indikator bahwa Ibu Kota dalam keadaan tidak aman. “Pemasangan pagar merupakan kebijakan dari pengelola masing-masing mal atau pusat perbelanjaan,” ujar Budi Dikutip dari tayangan Kompas TV dalam Program Satu Meja “Desas Desus Rusuh Agustus”, Rabu (5/8/2026).

     

    Pakar Soroti Cara Komunikasi Pemerintah Pemasangan pagar tidak memiliki korelasi dengan tingkat keamanan Jakarta. Sebagai bukti bahwa situasi tetap aman, kepolisian memaparkan bahwa berbagai aktivitas tetap berjalan normal. Selain itu, kesuksesan penyelenggaraan acara internasional seperti pertandingan bola internasional serta kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta menjadi tolok ukur nyata bahwa kondisi keamanan tetap terkendali. Mengapa Banyak Mal Kini Dipasangi Pagar Tinggi? Artikel Kompas.id Artinya, Polda Metro Jaya juga menerapkan strategi proaktif dalam menghadapi potensi gangguan keamanan melalui skema preventive strike dan preemptive education. “Jadi, bukan hanya setelah kejadian baru dilakukan penangkapan, tetapi bagaimana upaya kepolisian melakukan pencegahan di awal dengan menghitung manajemen risiko,” tegasnya. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kekhawatiran akan adanya kerusuhan tidak berlangsung lama dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa dihantui ketakutan Baca juga: Bukan Cuma Mal Kasablanka, Pagar di Pakuwon Mall Bekasi Juga Dibongkar Sebelumnya, pagar setinggi sekitar dua meter yang terpasang di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan isu antisipasi demonstrasi.

    Tak lama kemudian, pagar tersebut dibongkar. Fenomena serupa juga terjadi di Pakuwon Mall Bekasi yang sempat memasang pagar di area depan gedung sebelum akhirnya dibongkar. Sementara itu, Gedung Menara BNI di Pejompongan, Jakarta Pusat, juga menjadi perhatian setelah memasang pagar setinggi sekitar tiga meter di area kompleks gedung. Pengelola mal maupun BNI membantah bahwa pemasangan pagar dilakukan untuk mengantisipasi demonstrasi. Mereka menegaskan pemagaran merupakan bagian dari penataan kawasan, peningkatan keselamatan, dan keamanan lingkungan.

  • Jakarta Tak Aman karena Banyak Mal Dipagari? Ini Penjelasan Kepolisian

    Jakarta Tak Aman karena Banyak Mal Dipagari? Ini Penjelasan Kepolisian

    Polda Metro Jaya menegaskan situasi keamanan di DKI Jakarta tetap dalam kondisi kondusif dan aman di tengah isu mengenai kekhawatiran gangguan keamanan pada bulan Agustus. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, munculnya pagar-pagar pengamanan di sejumlah pusat perbelanjaan atau maln disebut bukan merupakan indikator bahwa Ibu Kota dalam keadaan tidak aman. “Pemasangan pagar merupakan kebijakan dari pengelola masing-masing mal atau pusat perbelanjaan,” ujar Budi Dikutip dari tayangan Kompas TV dalam Program Satu Meja “Desas Desus Rusuh Agustus”, Rabu (5/8/2026).

     

    Pakar Soroti Cara Komunikasi Pemerintah Pemasangan pagar tidak memiliki korelasi dengan tingkat keamanan Jakarta. Sebagai bukti bahwa situasi tetap aman, kepolisian memaparkan bahwa berbagai aktivitas tetap berjalan normal. Selain itu, kesuksesan penyelenggaraan acara internasional seperti pertandingan bola internasional serta kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta menjadi tolok ukur nyata bahwa kondisi keamanan tetap terkendali. Mengapa Banyak Mal Kini Dipasangi Pagar Tinggi? Artikel Kompas.id Artinya, Polda Metro Jaya juga menerapkan strategi proaktif dalam menghadapi potensi gangguan keamanan melalui skema preventive strike dan preemptive education. “Jadi, bukan hanya setelah kejadian baru dilakukan penangkapan, tetapi bagaimana upaya kepolisian melakukan pencegahan di awal dengan menghitung manajemen risiko,” tegasnya. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kekhawatiran akan adanya kerusuhan tidak berlangsung lama dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa dihantui ketakutan Baca juga: Bukan Cuma Mal Kasablanka, Pagar di Pakuwon Mall Bekasi Juga Dibongkar Sebelumnya, pagar setinggi sekitar dua meter yang terpasang di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan isu antisipasi demonstrasi.

    Tak lama kemudian, pagar tersebut dibongkar. Fenomena serupa juga terjadi di Pakuwon Mall Bekasi yang sempat memasang pagar di area depan gedung sebelum akhirnya dibongkar. Sementara itu, Gedung Menara BNI di Pejompongan, Jakarta Pusat, juga menjadi perhatian setelah memasang pagar setinggi sekitar tiga meter di area kompleks gedung. Pengelola mal maupun BNI membantah bahwa pemasangan pagar dilakukan untuk mengantisipasi demonstrasi. Mereka menegaskan pemagaran merupakan bagian dari penataan kawasan, peningkatan keselamatan, dan keamanan lingkungan.

  • Jakarta Tak Aman karena Banyak Mal Dipagari? Ini Penjelasan Kepolisian

    Jakarta Tak Aman karena Banyak Mal Dipagari? Ini Penjelasan Kepolisian

    Polda Metro Jaya menegaskan situasi keamanan di DKI Jakarta tetap dalam kondisi kondusif dan aman di tengah isu mengenai kekhawatiran gangguan keamanan pada bulan Agustus. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, munculnya pagar-pagar pengamanan di sejumlah pusat perbelanjaan atau maln disebut bukan merupakan indikator bahwa Ibu Kota dalam keadaan tidak aman. “Pemasangan pagar merupakan kebijakan dari pengelola masing-masing mal atau pusat perbelanjaan,” ujar Budi Dikutip dari tayangan Kompas TV dalam Program Satu Meja “Desas Desus Rusuh Agustus”, Rabu (5/8/2026).

     

    Pakar Soroti Cara Komunikasi Pemerintah Pemasangan pagar tidak memiliki korelasi dengan tingkat keamanan Jakarta. Sebagai bukti bahwa situasi tetap aman, kepolisian memaparkan bahwa berbagai aktivitas tetap berjalan normal. Selain itu, kesuksesan penyelenggaraan acara internasional seperti pertandingan bola internasional serta kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta menjadi tolok ukur nyata bahwa kondisi keamanan tetap terkendali. Mengapa Banyak Mal Kini Dipasangi Pagar Tinggi? Artikel Kompas.id Artinya, Polda Metro Jaya juga menerapkan strategi proaktif dalam menghadapi potensi gangguan keamanan melalui skema preventive strike dan preemptive education. “Jadi, bukan hanya setelah kejadian baru dilakukan penangkapan, tetapi bagaimana upaya kepolisian melakukan pencegahan di awal dengan menghitung manajemen risiko,” tegasnya. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kekhawatiran akan adanya kerusuhan tidak berlangsung lama dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa dihantui ketakutan Baca juga: Bukan Cuma Mal Kasablanka, Pagar di Pakuwon Mall Bekasi Juga Dibongkar Sebelumnya, pagar setinggi sekitar dua meter yang terpasang di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan isu antisipasi demonstrasi.

    Tak lama kemudian, pagar tersebut dibongkar. Fenomena serupa juga terjadi di Pakuwon Mall Bekasi yang sempat memasang pagar di area depan gedung sebelum akhirnya dibongkar. Sementara itu, Gedung Menara BNI di Pejompongan, Jakarta Pusat, juga menjadi perhatian setelah memasang pagar setinggi sekitar tiga meter di area kompleks gedung. Pengelola mal maupun BNI membantah bahwa pemasangan pagar dilakukan untuk mengantisipasi demonstrasi. Mereka menegaskan pemagaran merupakan bagian dari penataan kawasan, peningkatan keselamatan, dan keamanan lingkungan.

  • Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Pihak Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Pihak Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

     Ketua MPR Ahmad Muzani menepis isu yang menyebut situasi politik dan keamanan nasional akan memanas sepanjang Agustus 2026.

    Menurutnya, bulan kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan optimisme, serta menjaga semangat kebangsaan, bukan dipenuhi narasi yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

    Saat berziarah ke Makam Proklamator Bung Karno di Blitar, Selasa (4/8), Muzani menegaskan bahwa peringatan 17 Agustus merupakan momen sakral yang menandai keberhasilan bangsa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan bulan Agustus sebagai ajang memperkokoh persatuan nasional.

    Pernyataan Muzani tersebut sekaligus merespons berkembangnya isu yang menyebut akan terjadi gangguan keamanan maupun gejolak politik selama Agustus.

    Politikus Gerindra itu menegaskan masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh berbagai narasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

    Polri: Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Senada dengan pernyataan Ketua MPR, Mabes Polri memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga awal Agustus tetap kondusif.

    Astamaops Polri Komjen Fadil Imran mengatakan, berdasarkan pemantauan melalui Daily Operating Reporting System (DORS), tidak ditemukan gangguan kamtibmas yang menonjol.

    Fadil juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai berbagai spekulasi mengenai aksi demonstrasi besar maupun isu lain yang berpotensi menimbulkan keresahan.

    Menurutnya, berbagai narasi yang berkembang di media sosial, termasuk terkait pemasangan pagar di sejumlah gedung, tidak dapat dijadikan indikator akan adanya gangguan keamanan.

    Dengan adanya penegasan dari Ketua MPR dan Polri, masyarakat diharapkan tetap tenang, menjaga persatuan, serta bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

  • Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Pihak Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Pihak Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

     Ketua MPR Ahmad Muzani menepis isu yang menyebut situasi politik dan keamanan nasional akan memanas sepanjang Agustus 2026.

    Menurutnya, bulan kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan optimisme, serta menjaga semangat kebangsaan, bukan dipenuhi narasi yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

    Saat berziarah ke Makam Proklamator Bung Karno di Blitar, Selasa (4/8), Muzani menegaskan bahwa peringatan 17 Agustus merupakan momen sakral yang menandai keberhasilan bangsa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan bulan Agustus sebagai ajang memperkokoh persatuan nasional.

    Pernyataan Muzani tersebut sekaligus merespons berkembangnya isu yang menyebut akan terjadi gangguan keamanan maupun gejolak politik selama Agustus.

    Politikus Gerindra itu menegaskan masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh berbagai narasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

    Polri: Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Senada dengan pernyataan Ketua MPR, Mabes Polri memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga awal Agustus tetap kondusif.

    Astamaops Polri Komjen Fadil Imran mengatakan, berdasarkan pemantauan melalui Daily Operating Reporting System (DORS), tidak ditemukan gangguan kamtibmas yang menonjol.

    Fadil juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai berbagai spekulasi mengenai aksi demonstrasi besar maupun isu lain yang berpotensi menimbulkan keresahan.

    Menurutnya, berbagai narasi yang berkembang di media sosial, termasuk terkait pemasangan pagar di sejumlah gedung, tidak dapat dijadikan indikator akan adanya gangguan keamanan.

    Dengan adanya penegasan dari Ketua MPR dan Polri, masyarakat diharapkan tetap tenang, menjaga persatuan, serta bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

  • Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

     Ketua MPR Ahmad Muzani menepis isu yang menyebut situasi politik dan keamanan nasional akan memanas sepanjang Agustus 2026.

    Menurutnya, bulan kemerdekaan semestinya menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan optimisme, serta menjaga semangat kebangsaan, bukan dipenuhi narasi yang memicu keresahan di tengah masyarakat.

    Saat berziarah ke Makam Proklamator Bung Karno di Blitar, Selasa (4/8), Muzani menegaskan bahwa peringatan 17 Agustus merupakan momen sakral yang menandai keberhasilan bangsa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan bulan Agustus sebagai ajang memperkokoh persatuan nasional.

    Pernyataan Muzani tersebut sekaligus merespons berkembangnya isu yang menyebut akan terjadi gangguan keamanan maupun gejolak politik selama Agustus.

    Politikus Gerindra itu menegaskan masyarakat tidak perlu terprovokasi oleh berbagai narasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

    Polri: Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

    Senada dengan pernyataan Ketua MPR, Mabes Polri memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) hingga awal Agustus tetap kondusif.

    Astamaops Polri Komjen Fadil Imran mengatakan, berdasarkan pemantauan melalui Daily Operating Reporting System (DORS), tidak ditemukan gangguan kamtibmas yang menonjol.

    Fadil juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai berbagai spekulasi mengenai aksi demonstrasi besar maupun isu lain yang berpotensi menimbulkan keresahan.

    Menurutnya, berbagai narasi yang berkembang di media sosial, termasuk terkait pemasangan pagar di sejumlah gedung, tidak dapat dijadikan indikator akan adanya gangguan keamanan.

    Dengan adanya penegasan dari Ketua MPR dan Polri, masyarakat diharapkan tetap tenang, menjaga persatuan, serta bersama-sama menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

  • Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyebaran Hoaks di Media Sosial

    Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Penyebaran Hoaks di Media Sosial

     

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin. Dari kegiatan tersebut, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman melalui analisis digital serta penelusuran jejak elektronik, diketahui bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono.

    Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Ciamis sebelum mengamankan tersangka di kediamannya.

    Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang diduga digunakan dalam penyebaran konten tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa:
    -1 unit telepon seluler
    -1 akun TikTok
    -1 kartu SIM
    -1 akun surat elektronik (e-mail)

    Seluruh barang bukti tersebut diduga dipakai untuk mendukung tindak pidana yang disangkakan.

    Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Budi.

  • Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI

    Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI

     

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin. Dari kegiatan tersebut, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman melalui analisis digital serta penelusuran jejak elektronik, diketahui bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono.

    Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Ciamis sebelum mengamankan tersangka di kediamannya.

    Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang diduga digunakan dalam penyebaran konten tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa:
    -1 unit telepon seluler
    -1 akun TikTok
    -1 kartu SIM
    -1 akun surat elektronik (e-mail)

    Seluruh barang bukti tersebut diduga dipakai untuk mendukung tindak pidana yang disangkakan.

    Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Budi.

  • Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

     

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin. Dari kegiatan tersebut, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman melalui analisis digital serta penelusuran jejak elektronik, diketahui bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono.

    Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Ciamis sebelum mengamankan tersangka di kediamannya.

    Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang diduga digunakan dalam penyebaran konten tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa:
    -1 unit telepon seluler
    -1 akun TikTok
    -1 kartu SIM
    -1 akun surat elektronik (e-mail)

    Seluruh barang bukti tersebut diduga dipakai untuk mendukung tindak pidana yang disangkakan.

    Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Budi.

  • Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

    Polda Metro Jaya Amankan Perempuan Diduga Sebar Hoaks di Medsos Menjelang 17 Agustus 2026

     

    Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin. Dari kegiatan tersebut, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman melalui analisis digital serta penelusuran jejak elektronik, diketahui bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

    “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono.

    Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Ciamis sebelum mengamankan tersangka di kediamannya.

    Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang diduga digunakan dalam penyebaran konten tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa:
    -1 unit telepon seluler
    -1 akun TikTok
    -1 kartu SIM
    -1 akun surat elektronik (e-mail)

    Seluruh barang bukti tersebut diduga dipakai untuk mendukung tindak pidana yang disangkakan.

    Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Budi.